Breaking News

Perampok Truk PT. TPL Ditangkap

Tim gabungan Subdit III/Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut, Satreskrim Polres Toba Samosir beserta Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus enam pria yang terlibat perampokan truk PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Porsea.

Truk berpelat nomor BB 8020 ES itu dicuri kawanan rampok dari gudang milik PT TPL yang berada di Sosor Ladang, Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Tobasa, pada Kamis pekan lalu.

"Kami menangkap enam orang. Lima pelakunya dan seorang penadah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah, Minggu (2/4).

Keenam tersangka, lanjutnya, yang diamankan itu, diantaranya pria inisial LS (32) warga Desa Sitinjo 2 Dusun 4, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, RT (31) warga Sibosur, Kecamatan Habinsaran, Toba Samosir dan TS (25) warga Pargaulan Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas.

Tersangka lainnya inisial D (23) warga Desa Sumbul, Kecamatan Sumbul Pegagan, Dairi dan RFS yang merupakan otak pencurian itu tak lain warga Desa Sumbul, Dairi. Sedangkan penadah, CA (53) warga Jalan Kawat 7 Tanjung Mulia.

Mereka diamankan di tempat berbeda, LS, RT, TS dan D diamankan di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Kemudian personel melacak dan menemukan truk di Simpang Kantor, Medan Labuhan, serta mengamankan penadahnya.

Tak lama setelahnya, otak pelaku, RGS diringkus dari tempat persembunyiannya di Hotel Nirwana 1, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (1/4). Darinya, petugas menyita barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta.

"Keenam tersangka ditembak karena melawan dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap," kata Komisaris Besar Polisi Nurfallah melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu.

Diketahui sebelumnya, Faisal menerangkan, perampokan terjadi saat korban mengendarai sebuah mobil truk dari gudang TPL Porsea. Saat keluar dari pintu gudang, dua laki-laki menyetop mobil korban dengan alasan menumpang ke Desa Balige.

Setibanya di Desa Lumban Kuala, dua pelaku yang menumpang tadi kemudian membekap korban. Sesaat kemudian dari samping kanan muncul tiga pelaku lainnya dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza.

"Para pelaku kemudian melakban mata dan wajah korban ditutup menggunakan handuk, serta kaki dan tangan diikat, lalu dipindahkan ke mobil Avanza. Para pelaku langsung membajak truk tersebut dan korban diturunkan di semak-semak di kawasan Tongging," kata Faisal Napitupulu.

Otak pelaku perampokan ini, terang Faisal, adalah residivis. Mereka merencanakan kejahatan di kawasan Sibolangit, tiga hari sebelum beraksi. "Para tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Tobasa. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Faisal. (sumber)

Tidak ada komentar